18 UUS Asuransi Bakal Spin Off 2025, 8 Menyerah

Wakil Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi yang menyampaikan rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS). Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off terhadap UUS mereka.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan, pihaknya mendorong pemisahan UUS di sektor asuransi dan reasuransi sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2023. Upaya ini dilakukan melalui pemantauan atas rencana kerja pemisahan yang telah disampaikan oleh para pelaku industri.

Pada tahun 2025, sebanyak 18 UUS dijadwalkan akan melakukan spin off atau pemisahan usaha menjadi entitas baru. Sementara itu, delapan UUS lainnya berencana mengalihkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

“Pada Mei 2025 terdapat 1 UUS yang sedang proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” kata Mirza dalam Konferensi pers hasil RDK OJK, Senin, (2/6/2025).

Menurut data OJK, kontribusi sektor asuransi syariah menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 8,04% per April 2025.

Dalam rangka memperkuat sektor jasa keuangan syariah, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Anggota KPKS terdiri dari perwakilan internal OJK serta pihak eksternal seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan akademisi yang ahli di bidang keuangan syariah. Pembentukan komite ini ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dan memperkuat landasan regulasi sektor keuangan syariah secara keseluruhan.

Kera4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*