
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sebanyak 1 juta dolar Singapura dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022–2023.
“Yang sudah disita di perkara PT PP itu 1 juta dolar Singapura,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons informasi mengenai penyitaan uang sebanyak 3,5 juta dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi jumlah uang yang disita tersebut meliputi penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar dan uang dalam brankas sekitar Rp40 miliar, Asep menegaskan bahwa KPK baru menyita sejumlah 1 juta dolar Singapura saja.
“Baru 1 juta dolar Singapura,” kata Asep menekankan.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022–2023 tersebut pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.