
Perjanjian Dagang: Produk AS Masuk Indonesia Tak Perlu Sertifikasi Halal (Foto: Setpres)
Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.
Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.
Produk AS Masuk Indonesia Tak Perlu Sertifikasi Halal
Berdasarkan Article 2.9 mengenai “Halal for Manufactured Goods”, pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Indonesia juga memberikan pelonggaran pada sisi logistik dan bahan penolong. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Lebih lanjut, Indonesia berkomitmen untuk tidak memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. Sebaliknya, mekanisme pengakuan timbal balik diperkuat, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat.
“Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” tambah dokumen tersebut.