Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB Ridho Kresna Wattimena mengungkapkan usuluan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR perihal perguruan tinggi yang bisa menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Diantara usulannya adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan akreditasi unggul.
Di mana tercatat, Indonesia memiliki hingga 149 perguruan tinggi terakreditasi unggul oleh BAN-PT. “Kalau saya boleh usul, yang diberikan adalah perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, dan itu ada 149 perguruan tinggi,” ujarnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Tak cuma aspek akreditasi unggul, ia juga meminta untuk melihat aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten untuk sektor pertambangan.
“Cuma bapak-ibu, belum tentu dia (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi. Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat juga program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya,” tambahnya.
Dalam catatannya, ada sebanyak 3.360 perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi baik dan sebanyak 472 perguruan tinggi dengan akreditasi sangat baik.
“Nah, apakah prioritas ini akan diberikan oleh semua perguruan tinggi yang diakreditasi sesuai yang di-draft? Itu yang masukkan kami yang pertama. Turunan dari RUU atau Undang-Undang ini ada turunannya yang lebih detail,” bebernya.
Dia juga menekankan perihal investasi yang besar jika perguruan tinggi diberikan IUP nantinya. Adapun, dia juga menegaskan bahwa ‘balik modal’ dari investasi tersebut membutuhkan waktu yang lama.
“Di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi 5 sampai 10 tahun. Apakah perguruan tinggi untuk spend uang 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang, itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Bob dalam rapat pleno Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.
Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).