Bocoran Pengusaha Soal Kenaikan Upah Minimum 2025 DKI Jakarta

INFOGRAFIS, Rata-Rata Upah Buruh RI

Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah mulai dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan setiap Provinsi, tak terkecuali Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/11/2024).

Nurjaman mengatakan, rapat dan pembahasan terkait upah di Dewan Pengupahan sebetulnya sudah sering dilakukan sejak Maret 2024 lalu. Namun untuk fokus pembahasan terkait UMP 2025, katanya, baru mulai dibahas kemarin, Kamis (7/11/204) di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur.

Rapat yang berlangsung selama 2,5 jam itu, katanya, mendengarkan paparan dari BPS tentang perekonomian nasional secara mikro dan makro. Kemudian, dibahas juga bagaimana regulasi terkait pengupahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain menyimak paparan, perwakilan elemen pengusaha, buruh, akademisi, dan instansi pemerintah di Dewan Pengupahan juga berdiskusi ihwal bagaimana arah pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan, serta bagaimana produktivitas usaha dan lain sebagainya.

“Beberapa kali kita rapat-rapat, tapi ini belum sidang ya, rapat-rapat. Agenda (kemarin) adalah mendengarkan paparan tentang pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, perekonomian secara nasional, secara makro itu dari BPS. Lalu minta pandangan juga terkait penyusunan upah minimum atau rapat formula upah minimum, minta pandangan dari kementerian,” ungkap dia.

Nurjaman menyebut, rencananya rapat Dewan Pengupahan juga akan dilakukan lagi pada pekan depan. Namun, sembari melihat dan menunggu perkembangan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru yang nantinya akan memberikan perhitungan penetapan UMP tahun 2025.

“Rapat akan ada lagi, mudah-mudahan minggu depan ada rapat lagi. Kita nunggu perkembangan Permen yang barunya nih, kami mendengar lagi (digodok) regulasinya di pemerintah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*