PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menghadapi gugatan yang diajukan oleh investor Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang seluruhnya telah diselesaikan dengan saham berdasarkan formula harga yang disahkan oleh PKPU dan prospektus yang disetujui.
Direktur Independen merangkap Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava memandang investor tersebut kurang memahami terkait ketentuan OWK dan penjelasan manajemen BUMI.
“Investor ini mengaku kurang memahami ketentuan OWK, meskipun sudah mendapatkan penjelasan dari perusahaan,” ujar Dileep, Kamis (19/12/2024).
Dileep menjabarkan investor tersebut membeli OWK sebanyak 2.844.900 unit dengan harga Rp1 per unit. Ia melakukan konversi di tahun ke-7 periode OWK, dengan harga konversi Rp157 per saham. Artinya, setiap 157 unit OWK akan memperoleh 1 saham.
“Pada saat melakukan konversi, Ia akan menerima 18.120 lembar saham BUMI,”sebutnya.
Gugatan ini juga menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI, dan pihak-pihak lain yang terlibat, yang mengindikasikan adanya potensi kerumitan dalam proses hukum.
“Masalah ini saat ini masih dalam proses pengadilan, sehingga memerlukan tanggapan yang terukur dari BUMI untuk menanggapi tuduhan-tuduhan tersebut dengan tetap mematuhi protokol hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Samin melayangkan gugatan perdata melawan BUMI, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Bank KB Bukopin (BBKP), OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan Humberg Lie.
Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN Jakarta Selatan.