Kenaikan PPN 12% Bakal Ditunda, Pengusaha Bernapas Lega

Seorang sales motor menjelaskan motor listrik di salah satu showroom motor di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa,(9/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kalangan pengusaha menyambut positif rencana pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Mereka menilai keputusan pemerintah ini akan berdampak baik pada daya beli masyarakat.

“Bagi kami tentu berharap harga barang jangan naik lagi, kami pelaku usaha berharap daya beli masyarakat bisa terjaga bahkan meningkat,” kata Chief of Sales, Service, & Distribution Officer Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito, dikutip Kamis, (28/11/2024).

Niko mengatakan kenaikan tarif PPN dapat dipastikan membuat harga barang naik. Dia mencontohkan untuk sektor otomotif. Dia memperkirakan kenaikan PPN sebesar 1% akan menyebabkan harga mobil naik 5% sampai 10%.

“Mobil diperkirakan antara 5 sampai 10%, belum kenaikan pajak kendaraannya,” kata dia.

Bukan hanya mobil, Niko meyakini kenaikan PPN tersebut juga akan menyebabkan harga barang lainnya naik. Kenaikan harga ini, kata dia, pasti akan menghantam daya beli masyarakat. Turunnya daya beli tersebut, kata dia, pada akhirnya akan berpengaruh ke penjualan mobil.

“Itu pasti menyebabkan daya beli masyarakat turun. Itu pasti akan mengganggu market otomotif dan daya beli masyarakat,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah ingin menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, seusai mencoblos Pilkada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*