Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan kebijakan khusus untuk mengatur aset kripto untuk menghindari potensi manipulasi dan spekulasi. Pasalnya, beberapa koin kripto diluncurkan tanpa memiliki underlying.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers hari ini, Selasa, (14/1/2025) tak menampik bahwa karakteristik aset kripto berbeda dengan aset keuangan lainnya.
“Jika dibandingkan dengan instrumen lain misalnya saham tadi yang lebih banyak didukung oleh kinerja bisnis dari perusahaan atau para emiternya. Sementara untuk aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang memang berbasis atau underlying proyek, produk, entitas, bahkan ada yang berbasis aset lainnya misalnya,” ungkap Hasan dalam paparan virtual.
OJK pun telah menyiapkan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Untuk kripto berbasis proyek, OJK mengacu pada Pasal 8 Ayat 1 yang mewajibkan kriteria seperti teknologi buku besar terdistribusi, utilitas, atau didukung aset tertentu.
OJK memastikan standar terpenuhi melalui evaluasi latar belakang penerbit serta transparansi informasi kepada konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf D dan E, di mana pedagang wajib menyediakan informasi yang benar, ringkas, dan akurat sebelum transaksi dilakukan.
Sementara untuk kripto tanpa underlying, OJK fokus pada pengawasan ketat guna mencegah spekulasi dan manipulasi pasar. Pasal 3 Ayat 2 POJK 27/2024 menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, dan perlindungan konsumen.
OJK juga memiliki wewenang menghentikan perdagangan aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria tata kelola yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan di pasar kripto.
“Untuk kripto yang tidak memiliki basis atau underlying tertentu? Dalam hal ini kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi misalnya dan juga adanya potensi tindakan manipulasi di pasar atau di perdagangannya,” kata dia.
Selain itu, OJK mengoptimalkan peran Bursa Tata Kripto untuk mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan serta memantau transaksi secara berkelanjutan. OJK juga mendukung peran asosiasi penyelenggara perdagangan kripto agar industri dapat melakukan pengendalian mandiri dan mitigasi risiko secara dini.