
Menteri Pertahanan Nasional Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) No Kwang Chol mengecam latihan militer gabungan skala besar antara Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan (Korsel) yang dijadwalkan digelar mulai 18 Agustus.
Dia mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tantangan serius terhadap lingkungan keamanan di Semenanjung Korea, demikian dilaporkan media negara pada Senin (11/8).
“Ulji Freedom Shield, yang akan dilaksanakan dengan simulasi kondisi perang nuklir nyata, bukan hanya merupakan provokasi militer langsung terhadap RRDK, tetapi juga ancaman nyata yang memperbesar ketidakpastian situasi di Semenanjung Korea yang berada dalam status gencatan senjata, serta membekukan ketidakstabilan kawasan,” kata No dalam pernyataan pers pada Minggu yang dimuat oleh Korean Central News Agency (KCNA).
RRDK mengecam keras AS dan Korsel atas tindakan provokatif mereka yang dengan jelas menunjukkan sikap konfrontasi militer terhadap negara itu dan menciptakan tantangan serius lainnya bagi lingkungan keamanan di Semenanjung Korea dan di kawasan tersebut, serta secara tegas memperingatkan kedua negara mengenai konsekuensi negatif dari tindakan tersebut, kata sang menteri.
Ancaman militer sepihak dan upaya konfrontasi oleh AS dan Korsel menjadi penyebab utama memburuknya situasi di Semenanjung Korea dan wilayah sekitarnya dari hari ke hari, lanjut pernyataan pejabat militer senior itu.
“Demonstrasi militer terhadap RRDK pasti akan membawa efek bumerang berupa jatuhnya situasi keamanan AS dan Republik Korea ke dalam kondisi yang lebih tidak aman,” kata No seperti dikutip KCNA dalam pernyataan tersebut, menggunakan akronim nama resmi untuk Korsel.
Merupakan misi mutlak bagi angkatan bersenjata RRDK untuk membendung pergerakan ofensif negara musuh, melawan provokasi militer mereka, dan mempertahankan keamanan negara serta perdamaian kawasan, sebut pernyataan itu.
Angkatan bersenjata RRDK akan menanggapi latihan perang AS dan Korsel dengan teguh dan tegas, serta akan menjalankan hak kedaulatan RRDK secara penuh pada level hak untuk membela diri jika terjadi provokasi yang melampaui batas, imbuh pernyataan itu.