Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan sebanyak 99,98% rekening simpanan nasabah perbankan dijamin. Artinya bila terjadi penutupan bank, maka simpanan di dalam rekening tersebut akan diganti oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa per Desember 2024, ada 609,22 juta rekening perbankan di Indonesia. Angka itu naik 8,8% secara tahunan (yoy).
“LPS menjamin jumlah nasabah hingga akhir Desember 99,94% dari total rekening,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).
Sebagai informasi, LPS merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kepercayaan nasabah atau masyarakat terhadap bank. Sesuai aturan,nilai simpanan yang dijamin untuk setiap rekening pada satu bank maksimal adalah Rp 2 miliar. Jika simpanan melebihi Rp 2 miliar, maka akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.
Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pergantian dana simpanan di bank yang ditutup, yakni tercatat di dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan nasabah tidak melebihi LPS rate, dan nasabah bukan penyebab bank gagal.
Saat ini,LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan atau LPS rata sebesar 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum, 2,25% untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum, dan 6,75% untuk bank perekonomian rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku pada 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Adapun LPS rate sudah ditahan sejak Maret 2023, saat LPS pertama kali mengerek bunga penjaminan tersebut menjadi 4,25%.