Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Pinjaman Online Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima laporan mengenai 43 rekening bank dan virtual account yang diduga terkait dengan aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 194 nomor WhatsApp debt collector Pinjol.
Menanggapi laporan tersebut, Satgas PASTI mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian segera memerintahkan bank terkait untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut.
“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untukmelakukan pemblokiran rekening tertentu,” sebagaimana tertera pada keterangan resmi, dikutip Senin, (19/8/2024).
Selain rekening bank, Satgas PASTI juga menemukan 194 nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih utang (debt collector) terkait pinjaman online ilegal. Nomor-nomor ini dilaporkan telah melakukan tindakan intimidasi, ancaman, dan tindakan lain yang melanggar hukum.
“Satgas PASTI telah mengajukanpemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI,” jelasnya.
Satgas PASTI menegaskan bahwa pemblokiran ini akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kominfo untuk menekan keberadaan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tawaran yang menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tidak masuk akal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email: [email protected] dan [email protected].