
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Rabu.
“Ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut,” kata Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan ketujuh pelaku telah dua kali melakukan pencurian kabel, yakni pada Jumat (18/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB dan Rabu (23/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketujuh pelaku ini berinisial MFA (29), IS (28), MY, (34) AF (26) JR (21) SB (26) dan SY (51).
“Ketujuh pelaku ini ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB,” kata dia.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial.
“Seluruh pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara empat tahun,” ujar Onkoseno.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah petugas menerima laporan pencurian kabel dengan Nomor LP/B/ /VII/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juli 2025.
Lalu petugas melakukan observasi dan patroli di wilayah Koja dan menemukan sekelompok orang melakukan kegiatan memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara.
Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok orang dan barang yang dicurigai tersebut.
“Ternyata, itu aktifitas ilegal atau tidak resmi dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.