Seminggu Lagi, DPR Target Revisi UU Minerba Bakal Disahkan

Gedung DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) rampung dibahas dan akan menjadi Undang-undang pada Selasa (18/2/2025) mendatang.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebutkan hal itu dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah, Selasa (11/2/2025).

“Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak,” jelasnya di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Adapun, pihaknya akan melakukan rapat panja kembali dengan pemerintah usai pemerintah merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi UU Minerba.

“Ya, dan selanjutnya, dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan, ini yang sebelumnya Pak ya, selama masa persidangan dua, tahun sidang 2024-2025 ini. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tinggal satu dapat diselesaikan pada masa sidang dua,” ujarnya.

Di lain sisi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan pihaknya berusaha untuk bisa mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh DPR RI, termasuk perihal target DPR RI untuk mengesahkan Revisi UU Minerba pada pekan depan.

“Jadi kita akan mengikuti, ini jadwal DPR. Jadi kami akan mencoba untuk mengikuti jadwal yang ada di DPR. Ya mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rapat dan persidangan,” jelasnya ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Yuliot mengaku, pihaknya sudah menyiapkan DIM Revisi UU Minerba, namun masih harus dilakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga.

“Ini kami sudah siapkan. Untuk dim ini juga perlu dilihat masukan antar kementerian lembaga.Jadi masukan antar kementerian lembaga ini sudah disiapkan. Ya kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh kementerian lembaga,” tandasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Bob membeberkan bahwa setidaknya terdapat empat poin yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba kali ini.

“Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap Bob saat membuka Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, beberapa waktu lalu.

Detailnya, pertama terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai, program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Kemudian yang ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Terakhir, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*