Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan. Ini dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana seluruhnya ditanggung oleh APBN atau APBD.
Hanya saja tidak semua PBI tepat sasaran. Baru saja terbongkar kalau pasangan Harvey Moeis-Sandra Dewi mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Bagaimana aturan PBI?
Dikutip dari Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (30/12/2024) penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak (Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.) bagi kehidupan diri dan/ atau keluarga. Standar kehidupan yang layak diatur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2012.
Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya maupun keluarga.
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 146 Tahun 2013. Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu:
a. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar.
b. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar terdapat di dalam lembaga kesejahteraan sosial maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial yang terdiri atas:
• Gelandangan
• Pengemis
• Perseorangan dari komunitas adat terpencil
• Perempuan rawan sosial ekonomi
• Korban tindak kekerasan
• Pekerja migran bermasalah sosial
• Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat
• Perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial
• Penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
• Penderita thalassemia mayor
• Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
• Peserta program keluarga harapan menggunakan kartu keluarga harapan
• Penerima bantuan langsung sementara masyarakat
• Perseorangan penerima program beras miskin
Cara Pendaftaran Peserta PBI APBN
Pendaftaran PBI tidak dapat dilakukan secara perorangan, tetapi melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sasaran menjadi PBI sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Sosial RI. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Dinas Sosial kab/kota.
Di tingkat daerah, pendaftaran penduduk PBI APBD diatur tersendiri oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Pada umumnya, penduduk yang didaftarkan oleh Pemda adalah penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau PBI APBN.
Mekanisme Verifikasi PBI
Kegiatan verifikasi PBI jaminan kesehatan pengganti merupakan pemutakhiran basis data terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan musyawarah desa/musyawarah kelurahan untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Pendaftaran PBI tidak melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Sehingga silakan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat untuk informasi lebih lanjut tentang PBI. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.