Ukuran Rumah Subsidi Jadi Bak Kamar Kos, Ini Kata Kantor Menteri Ara

Pekerja beraktivitas pada salah satu proyek pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) buka suara terkait rencana perubahan regulasi rumah subsidi. Di antaranya perubahan ukuran rumah subsidi, di mana luas minimum luas tanah bakal jadi 18 meter persegi (m2) dan minimum luas bangunan di 21m2.

Sebagai gambaran ukuran tersebut bisa dibilang 2 kali luas kamar kos di perkotaan yang rata-rata memiliki luas 9m2.

“Kami meminta masukan dari semua stakeholder, segera kami bahas bersama,” kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP Sri Haryati kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/6/2025).

Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, Kementerian PKP mengakui tengah menyiapkan perubahan regulasi yang memungkinkan hadirnya rumah subsidi dengan fitur lahan dan bangunan yang lebih minimalis.

Perubahan regulasi ini disusun sebagai respons terhadap backlog kepemilikan rumah nasional yang masih tinggi, mencapai 9,9 juta unit, dengan 80 persen ada di wilayah perkotaan.

Di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kota, inovasi dalam desain rumah menjadi kunci untuk memperluas jangkauan program perumahan subsidi.

“Kami ingin memberikan pilihan kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih minimalis akan membuka peluang baru, baik dari sisi harga maupun lokasi yang lebih dekat ke pusat aktivitas,” ujar Sri Haryati,

Kementerian PKP menegaskan, meskipun rumah-rumah tersebut dirancang dengan fitur yang lebih efisien, pemerintah tetap menjaga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sebagaimana standar rumah layak huni yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Targetnya perubahan regulasi ini akan difinalisasi setelah melalui proses semacam konsultasi publik yang terbuka, untuk memastikan inovasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, dan tentunya akan ada beberapa regulasi sebelumnya yang perlu disesuaikan.

“Rumah bukan sekadar tempat berlindung. Ia adalah fondasi kehidupan yang sehat, produktif, dan berkeadilan,” tegas Sri Haryati.

Kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*