PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) buka suara terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterbitkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada tanggal 1 November 2024.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), permohonan PKPU terhadap perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang perseroan.
PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai pemohon PKPU menganggap WIKA masih memiliki kewajiban sebesar Rp 7.206.616.312.
“Adapun dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1.110.319.088 dari total tagihan Rp 8.316.935.400 pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut,” tulis keterangan tersebut, Kamis (7/11).
Manajemen memastikan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.